Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora
Vol. 4 No. 2 (2025): Juli 2025

Hukuman Bagi Pelaku Zina Menurut Hukum Islam Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia

Ismail (STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung Pura Langkat)
Suaib Lubis (STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung Pura Langkat)
Syahrul Affan (STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung Pura Langkat)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2025

Abstract

Dalam penelitian ini, fokus penelitian yang dipilih adalah untuk mengetahui faktor-faktor utama yang menyebabkan perzinahan sehubungan dengan asumsi bahwa faktor utama yang menyebabkan perzinahan dan pergaulan bebas adalah kurangnya pengetahuan agama yang ditanamkan pada remaja tersebut. Hukum pidana di Indonesia pada masa kekaisaran Islam diambil dari hukum Islam, seperti halnya di bidang-bidang lain yang berlaku pada waktu itu. Namun, setelah Belanda menjajah Indonesia, hukum pidana Barat (Belanda) secara bertahap mulai diterapkan di Indonesia. Hukuman rajam sampai mati bertentangan dengan, antara lain, (1) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, (2) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat lainnya, (3) Konvensi tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan (4) UU 1945 dan hukum-hukum lain yang berlaku di Indonesia. Hukuman tersebut tidak diterapkan kepada sembarang orang, tetapi hanya dapat diterapkan kepada orang yang telah terbukti secara hukum dan pasti telah melakukan perzinahan dalam keadaan berstatus muhsan (sudah menikah dan memiliki hubungan sah berdasarkan pernikahan tersebut).   In this study, the chosen research focus is to determine the main factors that cause adultery in relation to the assumption that the main factor causing adultery and promiscuity is the lack of religious knowledge instilled in the teenager. Criminal law in Indonesia during the Islamic empire was taken from Islamic law, as was the case in other fields that were in force at that time. However, after the Dutch colonized Indonesia, Western (Dutch) criminal law gradually began to be applied in Indonesia. The penalty of stoning to death is contrary to, among others, (1) the Universal Declaration of Human Rights, (2) the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, (3) the Convention on Civil and Political Rights, and (4) the 1945 Law and other laws in force in Indonesia. This punishment is not applied to just anyone, but can only be applied to people who have been legally and definitely proven to have committed adultery in a state of muhsan status (already married and having a legal relationship based on that marriage).  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

stigma

Publisher

Subject

Description

Stigma Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka multidisiplin berskala nasional yang menggabungkan kajian Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora. Semua artikel yang diterbitkan melalui proses penelaahan yang ketat dan cepat untuk memenuhi standar kualitas jurnal. Artikel ...