This Author published in this journals
All Journal Jurnal Analogi Hukum
Dewa Ayu Adinda Ray Fiyanti
Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Content Creator Akibat Cyberbullying Pada Sosial Media Instagram Dewa Ayu Adinda Ray Fiyanti; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani
Jurnal Analogi Hukum Vol. 8 No. 1 (2026): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jah.8.1.2026.69-75

Abstract

Dampak Cyberbullying yang berlanjut bisa sangat merusak bagi korban, menghancurkan rasa percaya diri mereka, membuat mereka menjadi murung, khawatir, dan merasa bersalah karena tidak mampu mengatasi gangguan tersebut sendiri. Selain itu, studi ini juga akan mengupas tentang sanksi pidana yang diterapkan kepada pelaku cyberbullying. Fokus masalah yang diteliti pada studi ini yaitu 1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap content creator akibat cyberbullying? 2) Bagaimana sanksi pidana bagi pelaku cyberbullying? Tipe studi yang diterapkan dalam studi ini adalah metode studi hukum normatif, yang memanfaatkan analisis terhadap bahan hukum sebagai sumber untuk menyelesaikan isu-isu hukum yang sedang diteliti. Studi ini menghasilkan jik perlindungan hukum untuk pembuat konten diatur melalui Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut menyatakan, "Setiap individu yang dengan sengaja maupun tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dokumen elektronik dan/atau elektronik yang berisi unsur penghinaan ataupun pencemaran nama baik. " Sanksi bagi pelanggar menurut Pasal 45 ayat (3) UU ITE menghasilkan jika"Setiap individu yang secara sadar dan tanpa izin mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi elektronik maupun dokumen elektronik mengandung unsur penghinaan ataupun pencemaran nama baik sebagaimana diatur melalui Pasal 27 ayat (3) dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun dan/atau denda hingga Rp750. 000000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".