Penelitian ini menganalisis batas transparansi informasi dalam penanganan perkara pidana oleh Denpom I/6 Batam serta implikasinya bagi perlindungan due process of law. Desain penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan penguatan socio-legal melalui analisis regulasi keterbukaan informasi dan pengecualian penegakan hukum, studi dokumen layanan informasi, serta wawancara semi-terstruktur dengan 12 informan. Data empiris dilengkapi telaah komunikasi publik untuk menilai konsistensi isi, waktu, dan tingkat detail informasi. Hasil menunjukkan praktik transparansi beroperasi dalam spektrum yang bervariatif. Dari 10 permintaan informasi analisis, 4 dipenuhi penuh, 4 dipenuhi sebagian dan 2 ditolak. Informasi yang paling sering dibatasi meliputi identitas saksi/korban/pelapor, strategi penyidikan, dokumen pemeriksaan serta bukti digital; pembatasan didorong oleh risiko menghambat penyidikan, keselamatan pihak rentan, praduga tak bersalah dan keamanan institusi. Sementara itu, kebutuhan klarifikasi cepat untuk meredam disinformasi mendorong pelembagaan fakta minimum yang terverifikasi sebagai respons awal, diikuti pembaruan saat risiko menurun. Temuan menegaskan problem utama bukan rendahnya komitmen keterbukaan, melainkan belum seragamnya uji konsekuensi dan format argumentasi pembatasan yang terdokumentasi, sehingga respons mudah dipersepsikan inkonsisten. Studi ini mengusulkan model transparansi bertanggung jawab tiga lapis—minimum verifiable facts, controlled disclosure dan protected information yang dioperasionalkan melalui matriks klasifikasi informasi, template jawaban standar, dan SOP komunikasi hukum. Model ini memperkuat akuntabilitas, memperbaiki manajemen ekspektasi publik dan menjaga integritas penyidikan. Kontribusi penelitian terletak pada pemetaan parameter operasional transparansi bagi lembaga penegak hukum peradilan militer; riset lanjut menguji dampaknya terhadap kepercayaan publik.