Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Konsep Penyalahgunaan Keadaan sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian : Analisis Kekosongan Norma dalam Sistem Hukum Indonesia. Bimantara, Rakha; Susi br Regar; Apri Amalia; Dewi Sartika Daulay; Wulan Dzira Al Zahra; Febyany Azahra; Rabiatul Adawiyah; Muhammad Alifa Rizky
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5957

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena kekosongan norma hukum tertulis mengenai penyalahgunaan keadaan dalam kodifikasi hukum perdata Indonesia, yang sering kali memicu ketidakadilan dalam kontrak dengan posisi tawar timpang. Tujuan utama kajian ini adalah menganalisis urgensi rekonstruksi konsep penyalahgunaan keadaan sebagai landasan mandiri untuk membatalkan perjanjian guna mengisi kekosongan hukum yang ada. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini mengkaji sinkronisasi antara doktrin hukum dengan praktik peradilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit dalam KUHPerdata menyebabkan standar pemenuhan cacat kehendak menjadi tidak konsisten dan sangat bergantung pada diskresi hakim. Hal ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan bagi pihak yang tereksploitasi secara ekonomi maupun psikologis. Kesimpulannya, rekonstruksi hukum melalui kodifikasi formal penyalahgunaan keadaan ke dalam sistem legislasi nasional merupakan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum. Implikasi dari penelitian ini menekankan bahwa pembaruan hukum kontrak harus mengedepankan nilai moralitas dan keadilan distributif agar tercipta keseimbangan prestasi yang substantif bagi para pihak yang bertransaksi. lalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini mengkaji sinkronisasi antara doktrin hukum dengan praktik peradilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit dalam KUHPerdata menyebabkan standar pemenuhan cacat kehendak menjadi tidak konsisten dan sangat bergantung pada diskresi hakim. Hal ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan bagi pihak yang tereksploitasi secara ekonomi maupun psikologis. Kesimpulannya, rekonstruksi hukum melalui kodifikasi formal penyalahgunaan keadaan ke dalam sistem legislasi nasional merupakan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum. Implikasi dari penelitian ini menekankan bahwa pembaruan hukum kontrak harus mengedepankan nilai moralitas dan keadilan distributif agar tercipta keseimbangan prestasi yang substantif bagi para pihak yang bertransaksi.