Pelaku usaha memiliki posisi penting dalam perekonomian nasional, tetapi dalam praktik masih rentan dirugikan oleh penyalahgunaan kewenangan pemerintah dalam bentuk hambatan perizinan, perlakuan diskriminatif, pungutan liar, dan intervensi administratif yang tidak sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum penyalahgunaan kewenangan terhadap pelaku usaha, menelaah mekanisme perlindungan hukum administratif yang tersedia, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana dan perlindungan hukum subjektif bagi pelaku usaha dalam hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan putusan yang relevan, lalu dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, mekanisme Ombudsman, dan PTUN telah menyediakan instrumen perlindungan administratif, tetapi pelaksanaannya masih cenderung formalistik, lambat, dan belum sepenuhnya mampu memulihkan kerugian usaha secara efektif. Pada saat yang sama, penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur dapat beririsan dengan tindak pidana korupsi, khususnya ketika terkait gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan, namun penegakan hukumnya masih lebih berorientasi pada kerugian negara dibanding kerugian pelaku usaha. Temuan penelitian menegaskan perlunya penguatan sinergi administratif-pidana, perlindungan saksi dan korban yang lebih nyata, percepatan jalur pengaduan, serta transparansi perizinan agar perlindungan hukum bagi pelaku usaha tidak berhenti pada tataran normatif.