Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor Pendukung dan Penghambat Penetapan Perwalian Anak Terlantar di Bandar Lampung Angelica Sheren Maharani; Selvia Oktaviana; Dita Febrianto; Sepriyadi Adhan S; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6317

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pelaksanaan penetapan perwalian anak terlantar oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kota Bandar Lampung. Padahal, penetapan perwalian memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak anak terlantar, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat penetapan perwalian anak terlantar di Kota Bandar Lampung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak LKSA Yayasan Bussaina dan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen terkait. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendukung penetapan perwalian meliputi tuntutan sistem administrasi negara digital, kepemimpinan LKSA yang proaktif, dukungan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta meningkatnya kesadaran hukum internal pengurus LKSA. Sementara itu, faktor penghambat terdiri atas kompleksitas prosedur, tidak adanya sistem pendukung yang terstruktur dari pemerintah daerah, keterbatasan kapasitas internal LKSA, dan minimnya sosialisasi mengenai perwalian anak terlantar. Kondisi tersebut menyebabkan dari 93 LKSA yang ada di Kota Bandar Lampung, hanya LKSA Yayasan Bussaina yang aktif mengajukan penetapan perwalian anak ke pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan sosialisasi, serta pendampingan hukum agar penetapan perwalian dapat terlaksana secara lebih efektif dan merata.