Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Contoh Konkret Penelitian Hukum Normatif Empiris dan Manfaatnya dalam Konteks Ilmu Hukum Risa Bintang Saecar; Chanda Maulidya; Diba Farida; Siska Nursiah; Yashifa Nazwa Ramadhanty; Devika Rosa Guspita
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8430

Abstract

Perspektif normatif, yang berfokus pada pemeriksaan teks, aturan, dan prinsip hukum yang berlaku dalam sistem hukum, secara historis telah menerima lebih banyak perhatian dalam studi hukum. Dengan menyajikan hukum sebagai sistem yang sempurna, rasional, dan terorganisir secara metodis, metode ini memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan dengan kepastian. Namun, pada kenyataannya, pendekatan normatif sering mengabaikan lingkungan sosial di mana prinsip-prinsip ini berlaku. Sistem hukum dipandang sebagai sesuatu yang ada secara independen dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Akibatnya, terdapat perbedaan besar antara penerapan hukum dalam kehidupan nyata (das sein) dan konsep idealnya (das sollen). Perbedaan ini menunjukkan bahwa norma tertulis tidak selalu diikuti oleh hukum, yang membatasi penerapannya dan efektivitasnya dalam masyarakat. Standar hukum ideal secara teoritis sering menghadapi tantangan implementasi karena tidak sesuai dengan norma masyarakat saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa perspektif normatif dalam studi hukum secara lebih rinci, menunjukkan kekurangan inherennya, dan menyelidiki potensi kontribusi yang masih dapat ditawarkan metode ini untuk kemajuan ilmu hukum. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif adalah metode yang digunakan, yang memungkinkan investigasi metodis terhadap teori, prinsip, dan perbandingan antara berbagai sistem hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun metode normatif dapat menawarkan kerangka kerja terstruktur dan kepastian hukum, metode ini tidak sepenuhnya mampu menangkap realitas sebenarnya. Di sisi lain, metode empiris dapat melengkapi kekurangan pendekatan normatif dengan menawarkan gambaran yang lebih lengkap tentang bagaimana keadaan sosial memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat.
UPAYA PREVENTIF MELALUI EDUKASI UNTUK MENCEGAH PERUNDUNGAN PADA SISWA DAN SISWI SMA NEGERI 1 PONTANG Eva Sabahat; Vini Ramadhani; Diba Farida; Jordi Nuralamsyah; Wiwi Kartini; Fadhli Ahmad Kurniawan; Sri Sukmawati
Prosiding Senapas Vol. 1 No. 1 (2026): Prosiding Senapas
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.68321/4s6d7322

Abstract

Perundungan merupakan salah satu permasalahan yang masih sering terjadi di lingkungan sekolah dan berdampak negatif terhadap kondisi psikologis, sosial, serta prestasi belajar peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui kegiatan edukasi dalam bentuk sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa mengenai pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif dengan tema “Bullying bukan Candaan: Memahami Dampak Psikologis dan Konsekuensi Hukum” sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan komitmen siswa dalam mencegah serta mengurangi perilaku perundungan di lingkungan sekolah. Kegiatan dilaksanakan pada 28 Juli 2026 di SMA Negeri 1 Pontang oleh mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa Kelompok 32. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi secara interaktif, pemutaran video edukatif, diskusi, tanya jawab, dan penyampaian studi kasus mengenai bentuk-bentuk perundungan beserta strategi pencegahannya. Pendekatan partisipatif diterapkan untuk mendorong keterlibatan aktif siswa dalam memahami materi dan mengidentifikasi tindakan yang termasuk perundungan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi berlangsung dengan baik dan memperoleh respon yang sangat positif dari peserta. Siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi, aktif berdiskusi dan bertanya, serta mampu membedakan bentuk-bentuk perundungan, baik fisik, verbal, sosial, maupun perundungan siber. Selain itu, siswa menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai dampak negatif perundungan, pentingnya sikap saling menghargai, serta keberanian untuk melaporkan tindakan perundungan kepada pihak yang berwenang. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, ramah, inklusif, dan bebas dari perundungan sebagai bentuk implementasi SDGs di bidang pendidikan.