Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Contoh Konkret Penelitian Hukum Normatif Empiris dan Manfaatnya dalam Konteks Ilmu Hukum Risa Bintang Saecar; Chanda Maulidya; Diba Farida; Siska Nursiah; Yashifa Nazwa Ramadhanty; Devika Rosa Guspita
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8430

Abstract

Perspektif normatif, yang berfokus pada pemeriksaan teks, aturan, dan prinsip hukum yang berlaku dalam sistem hukum, secara historis telah menerima lebih banyak perhatian dalam studi hukum. Dengan menyajikan hukum sebagai sistem yang sempurna, rasional, dan terorganisir secara metodis, metode ini memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan dengan kepastian. Namun, pada kenyataannya, pendekatan normatif sering mengabaikan lingkungan sosial di mana prinsip-prinsip ini berlaku. Sistem hukum dipandang sebagai sesuatu yang ada secara independen dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Akibatnya, terdapat perbedaan besar antara penerapan hukum dalam kehidupan nyata (das sein) dan konsep idealnya (das sollen). Perbedaan ini menunjukkan bahwa norma tertulis tidak selalu diikuti oleh hukum, yang membatasi penerapannya dan efektivitasnya dalam masyarakat. Standar hukum ideal secara teoritis sering menghadapi tantangan implementasi karena tidak sesuai dengan norma masyarakat saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa perspektif normatif dalam studi hukum secara lebih rinci, menunjukkan kekurangan inherennya, dan menyelidiki potensi kontribusi yang masih dapat ditawarkan metode ini untuk kemajuan ilmu hukum. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif adalah metode yang digunakan, yang memungkinkan investigasi metodis terhadap teori, prinsip, dan perbandingan antara berbagai sistem hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun metode normatif dapat menawarkan kerangka kerja terstruktur dan kepastian hukum, metode ini tidak sepenuhnya mampu menangkap realitas sebenarnya. Di sisi lain, metode empiris dapat melengkapi kekurangan pendekatan normatif dengan menawarkan gambaran yang lebih lengkap tentang bagaimana keadaan sosial memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat.
Safe Ride: Penguatan Perilaku Keselamatan Berkendara dalam Pencegahan Cedera pada Remaja: Safe Ride: Strengthening Safe Riding Behavior for Injury Prevention Among Adolescents Ade Rahayu Prihartini; Gugum Gumilar; Chanda Maulidya; Ratna Suminar; Bintang Novellia Putri; Intan Inayah; Suheva Suheva; Munawaroh Munawaroh; Linda Septiyani; Yudi Lili Abdul Cholid; Masalikul Anwar
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bunda Delima Vol 5 No 2 (2026): EDISI AGUSTUS
Publisher : Akademi Keperawatan Bunda Delima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59030/jpmbd.v5i2.179

Abstract

Pendahuluan: Cedera akibat kecelakaan lalu lintas merupakan masalah kesehatan masyarakat yang banyak melibatkan kelompok usia muda. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat Safe Ride bertujuan meningkatkan pengetahuan remaja mengenai perilaku keselamatan berkendara sebagai upaya pencegahan cedera. Metode: Kegiatan menggunakan pendekatan Plan–Do–Check–Act (PDCA). Tahap Plan dimulai 1 Agustus 2026 melalui identifikasi kebutuhan, koordinasi, penyusunan materi, dan instrumen evaluasi. Tahap Do dilaksanakan 7 Agustus 2026 melalui pretest, edukasi keselamatan berkendara, diskusi interaktif, dan penguatan pesan pencegahan cedera. Tahap Check dilakukan dengan posttest lima pertanyaan, sedangkan tahap Act berupa penguatan dan pembuatan komitmen perilaku aman dan rekomendasi tindak lanjut edukasi. Hasil: Peserta berjumlah 28 siswa, terdiri atas 18 laki-laki dan 10 perempuan. Pada pretest hanya 4 siswa (14,3%) berada pada kategori pengetahuan baik, meningkat menjadi 21 siswa (75,0%) pada posttest. Terjadi peningkatan 60,7 poin persentase. Kesimpulan: Program Safe Ride menunjukkan bahwa edukasi terstruktur dan partisipatif aktif peserta edukasi berpotensi meningkatkan pemahaman remaja mengenai keselamatan berkendara dan pencegahan cedera.