Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Perbandingan Pelaksanaan Hak Isteri Pasca Perceraian di Indonesia dan Malaysia Hasbi Umar; Husin Bafadhal; Firly Diana Putri; Leni Afriza
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8708

Abstract

Hak istri pasca perceraian dapat diartikan sebagai kewenangan hukum yang dimiliki perempuan untuk memperoleh perlindungan, nafkah, hadhanah, dan pembagian harta setelah berakhirnya perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suami setelah terjadinya perceraian. Pelaksanaan hak istri pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan serta perbedaan yang dipengaruhi oleh sistem hukum dan penerapan hukum keluarga Islam pada masing-masing negara. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mendeskripsikan perbandingan pelaksanaan hak istri pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya persamaan dalam pelaksanaan hak istri mengenai hadhanah atau hak pengasuhan anak. Indonesia dan Malaysia sama-sama mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak setelah perceraian. Namun, terdapat perbedaan dalam pembagian harta bersama. Di Malaysia, pembagian harta didasarkan pada pihak yang lebih banyak memperoleh atau mengusahakan harta selama perkawinan, sedangkan di Indonesia harta bersama umumnya dibagi secara seimbang antara suami dan istri setelah perceraian. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan hukum keluarga di kedua negara memiliki karakteristik tersendiri dalam memberikan perlindungan, baik melalui aspek pengasuhan anak maupun pengaturan hak setelah perceraian, sehingga pelaksanaan hak istri dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku.
Reinterpretasi Nafkah Madhiyah Dalam Perspektif Maqasid Al-Syariah: Analisis Putusan Hakim Dalam Kasus Perceraian di Pengadilan Jambi Azharudin Azharudin; Hasbi Umar; Sayuti Sayuti; Abdul Halim
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7754

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mereinterpretasi konsep nafkah madhiyah dalam perspektif Maqasid al-Syariah serta menganalisis implikasinya terhadap pola penetapan putusan hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Jambi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif yang mengatur kewajiban nafkah madhiyah dengan penerapannya dalam praktik peradilan yang menunjukkan variasi putusan, rendahnya nilai nafkah, serta lemahnya perlindungan ekonomi terhadap perempuan pasca perceraian. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosio-legal, dokumentasi putusan, wawancara semi-terstruktur dengan hakim dan aparat peradilan, serta observasi terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah madhiyah secara normatif merupakan hak legal istri yang dijamin oleh syariat dan hukum positif, namun implementasinya sering kali belum efektif karena faktor budaya hukum, lemahnya pembuktian kemampuan ekonomi suami, serta tidak adanya standar baku dalam penetapan besaran nafkah. Melalui perspektif Maqasid al-Syariah, nafkah madhiyah harus dipahami sebagai instrumen perlindungan kemaslahatan perempuan (ḥifẓ al-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menghasilkan model reinterpretasi nafkah madhiyah berbasis Maqasid yang menekankan keadilan substantif, kepastian hukum, serta mekanisme pelaksanaan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan pasca perceraian. Dengan demikian, penelitian ini memberikan dasar teoritis dan rekomendatif untuk standarisasi putusan nafkah madhiyah di Pengadilan Agama Jambi.