Baso Abiyyu
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Bahasa dan Makna Menurut Bertrand Russell (Sebuah Analisis Filsafat Analitik) Baso Abiyyu; Wahyudi; Ramsiah Tasruddin
Advances In Education Journal Vol. 2 No. 3 (2025): Advances In Education Journal (Desember)
Publisher : Yayasan Al-Afif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Language plays a fundamental role in human life because it is the primary means of thinking, communicating, and understanding reality. In philosophical studies, language is not only seen as a means of communication, but also as a medium that shapes how humans understand the world and truth. Therefore, the issue of language and meaning has become a central theme in modern philosophy, especially in efforts to explain the relationship between language, thought, and reality. This research method uses a qualitative approach with a library research type. The study aims to analyze Bertrand Russell's thoughts on language and meaning within the framework of analytical philosophy. Data sources consist of primary data, namely Bertrand Russell's works relevant to the philosophy of language, and secondary data in the form of books and scientific journal articles discussing analytical philosophy. Analytical Philosophy is a modern philosophical tradition that emphasizes language analysis as the primary tool for explaining and resolving philosophical problems. This tradition developed in the 20th century, especially in England and the United States, and figures such as Bertrand Russell and Ludwig Wittgenstein used language as a primary focus to understand how we think, convey concepts, and solve philosophical problems through logical structures and the use of language in real-life contexts. Bertrand Russell's thinking shows that language has a central role in analytical philosophy as a means to represent reality rationally and systematically. According to Russell, the meaning of a statement is determined by its correspondence with facts, so that the clarity of meaning is very dependent on the logical structure of language. Many philosophical problems arise from the ambiguity of everyday language, so the main task of philosophy is to carry out logical analysis to reconstruct ordinary language expressions into simpler and more precise forms.
Otoritas Akad dalam Al-Qur'an “Kajian Normatif Kekuatan Mengikat Janji ('Uqud) dalam Ayat-ayat Muamalah sebagai Dasar Hukum Kontrak Syariah Modern Baso abiyyu; Sigit; Supriadi; Amir Hamzah
AL-MUTSLA Vol. 8 No. 1 (2026): Jurnal Al Mutsla
Publisher : STAIN MAJENE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46870/jstain.v8i1.2008

Abstract

Konsep akad (‘uqud) merupakan fondasi utama dalam sistem muamalah islam, karena seluruh aktivitas ekonomi dan transaksi sosial dibangun atas asas kesepakatan yang mengikat antara para pihak. Dalam Islam, ‘aqd (akad atau perikatan) bukan sekadar hubungan hukum, melainkan ekspresi moral dan spiritual seorang Muslim dalam menunaikan amanah sosial dan tanggung jawab kepada Allah. Al-Qur’an menegaskan pentingnya pemenuhan janji dan akad melalui perintah yang eksplisit, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Ma’idah (5) : 1, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (‘uqud) itu”, yang oleh para ulama dipahami sebagai prinsip dasar ekonomi umat. Ayat ini tidak hanya menegaskan keabsahan akad secara normatif, tetapi juga menjadi dasar epistemologis bagi konstruksi hukum kontrak Syariah modernPenelitian ini menggunakanv pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma, prinsip, dan teks keagamaan serta hukum yang berfungsi sebagai landasan pembentukan hukum kontrak syariah. Penelitian hukum normatif dipilih karena tujuan studi ini adalah menelaah otoritas akad (‘uqud) dalam Al-Qur’an sebagai sumber hukum primer, serta menafsirkan kedudukan janji sebagai perikatan dalam perspektif muamalah.Akad (uqud) dalam Al-Qur’an tidak hanya diposisikan sebagai instrument hukum biasa, tetapi diangkat menjadi institusi yang sarat dengan nilai sacral, moral, dan legalitas tinggi. Kewajiban fundamental untuk menghormati dan menunaikan segala komitmen yang telah disepakati ditegaskan secara sentral melalui perintah spesifik dalam Surah Al-Ma’idah ayat 1. Ayat kunci ini menjadi landasan utama yang mengikat.Tujuan akad adalah mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemafsadatan. Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa hukum muamalah berorientasi pada perlindungan harta (hifz al-mal), sehingga akad yang merugikan atau menimbulkan ketidakpastian dianggap tidak sah. Kajian normatif terhadap ayat-ayat muamalah menunjukkan bahwa konsep ‘uqud memiliki otoritas fundamental dalam hukum Islam. QS. Al-Māidah:1 menegaskan kewajiban memenuhi akad sebagai komitmen moral dan hukum, sementara QS. Al-Baqarah:282–283 memberikan pedoman teknis mengenai pencatatan, saksi, dan kejelasan objek akad demi tercapainya transparansi dan perlindungan hak.