Madha Ratu Nisa
Institut Daarul Qur'an Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM CRYPTOCURRENCY PERSFEKTIF FIQH KONTEMPORER Madha Ratu Nisa; Muhammad Rofiq
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bersamaan dengan perkembangan teknologi informasi, instrument alternatif juga ikut berkembang hal ini untuk ketika melaksanakan pembayaran selain memakai uang kertas dan uang logam pada skala domestik ataupun internasional. Hal in mengundang beragam inovasi yang semakin efisien, aman, cepat dan nyaman. Selaku elemen dari perkembangan teknologi informasi, dengan begitu menimbulkan dan mengembangkan instrumen keuangan jenis baru yaitu cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang memakai teknologi kriptografi selaku keamanan serta susah untuk ditiru, yang mana transaksi bisa dilaksanakan atau mesti dilaksanakan di jaringan internet (online) untuk semua transaksi data akan dilakukan penyandian memakai algoritma kriptografi tertentu. Secara umum, ulama mempunyai dua argumen yang berbeda. Kelompok pertama berargumen bahwa itu adalah diperbolehkan dalam syariat Islam (halal). Kelompok lain berargumen bahwa cryptocurrency tidak diperbolehkan oleh syariat Islam (haram).
Analisis Force majeure Pada Sita Jaminan Akad Murabahah (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt) Madha Ratu Nisa; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akad murabahah merupakan salah satu jenis akad dalam perbankan syariah yang melibatkan pembelian barang oleh bank kemudian dijual kepada nasabah dengan margin keuntungan. Namun, dalam beberapa kasus, terjadi kegagalan pembayaran oleh nasabah yang mengakibatkan pelaksanaan sita jaminan. Pandemi COVID-19 seringkali dijadikan alasan Force majeure oleh nasabah untuk tidak melaksanakan kewajiban dalam akad. Kasus dalam Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt menjadi studi yang relevan untuk menganalisis penerapan force majeure dalam akad murabahah terkait sita jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan hakim dalam menolak gugatan pembatalan perjanjian murabahah dengan alasan force majeure serta menjelaskan dasar hukum pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research. Data dikumpulkan dari dokumen-dokumen hukum, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teknik analisis konten terhadap putusan pengadilan yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak gugatan pembatalan akad murabahah karena syarat dan rukun perjanjian telah terpenuhi. Hak tanggungan yang telah diikat secara hukum tidak dapat dibatalkan tanpa surat penangguhan dari pengadilan. Selain itu, pandemi COVID-19 tidak dianggap sebagai alasan yang sah untuk membatalkan kewajiban nasabah karena force majeure dalam kasus ini tidak terbukti secara hukum. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016, dimana prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penerapan force majeure dalam akad murabahah dan implikasinya terhadap praktik hukum perbankan syariah.