Siti Rohmah
Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBENTUKAN DESA SADAR HUKUM DESA SUMILIR KECAMATAN KEMANGKON KABUPATEN PURBALINGGA DENGAN TEMA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK Endang Eko Wati; Yuliani Catur Rini; Siti Rohmah; Fetri Fatorina
Migunani Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2026): Migunani Nusantara
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65669/migunaninusantara.v4i1.609

Abstract

Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya harus datang dari aspek pemerintah selaku apparat penegak hukum, melainkan juga dari masyarakat yang sadar dan patuh pada hukum. Bagi sebagian orang, untuk mewujudkan kesadaran hukum di tengah masyarakat cukup dengan memberikan informasi dalam bentuk penyuluhan atau kampanye. Namun itu tidak cukup. Setidaknya, selain berkampanye, ada tiga cara tambahan lain yang harus dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yaitu berikan teladan, berikan pengetahuan hukum, berikan ganjaran atau tindakan hukum. Metode yang digunakan yaitu observasi dan partisipasi aktif. Hasil Pengabdian Masyarakat yang didapat yaitu keluarga sadar hukum di Desa Sumilir Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga sudah terbentuk dan ber-SK dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Masyarakat antusias untuk belajar dan mengembangkan kegiatan sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Terbentuknya keluarga sadar hukum Desa Sumilir Kecamatan Kemangkon diharapkan kesadaran akan peraturan hukum yang berlaku di masyarakat meningkat. Masyarakat mau bahu membantu dalam menyelesaikan masalah yang berurusan dengan hukum. Masyarakat tidak takut lagi kalau sudah berurusan dengan hukum. Materi pembekalan terkait Hukum Perkawinan Islam, Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga pada perempuan dan anak, Sosialisasi Trafficking, Sertifikat Elektronik. Dari materi yang disampaikan diharapkan menjadi bekal yang mendukung terwujudnya masyarakat sadar hukum sebagaimana mestinya.