Fraud akademik merupakan salah satu permasalahan yang hari-hari ini berkembang di lingkungan perguruan tinggi, terutama dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses pembelajaran. Berbagai bentuk fraud akademik, seperti plagiarisme, kecurangan saat ujian, pemalsuan data penelitian, titip presensi, hingga penyalahgunaan AI tanpa memperhatikan etika akademik, berpotensi menurunkan kualitas lulusan serta mengurangi nilai integritas di dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen mahasiswa terhadap pentingnya integritas akademik serta pencegahan fraud akademik. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan, pemaparan materi mengenai konsep dan bentuk-bentuk fraud akademik, penjelasan mengenai aspek etika dan konsekuensi hukum yang dapat timbul, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab. Kegiatan diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program studi yang berpartisipasi secara aktif selama proses penyuluhan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai karakteristik fraud akademik, faktor-faktor penyebab, dampak negatif terhadap individu maupun institusi pendidikan, serta pentingnya penerapan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan etika akademik dalam kegiatan pembelajaran. Selain itu, peserta menunjukkan perubahan sikap yang lebih positif dan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap upaya pencegahan kecurangan akademik serta memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip integritas dalam setiap aktivitas akademik. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini memberikan kontribusi dalam membangun budaya akademik yang jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas.