Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PISAH HARTA SEBELUM PERKAWINAN SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN EKONOMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA DI INDONESIA Rinaldin; Lila Alwyah; Gazali; Muhammad Mutawali
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15490

Abstract

Perjanjian pisah harta atau perjanjian pranikah adalah suatu perangkat hukum yang mengatur hak serta kewajiban ekonomi antara calon suami dan istri sebelum pernikahan dilaksanakan. Penelitian ini mengkaji permasalahan mendasar dalam hukum keluarga Indonesia, yakni sejauh mana perjanjian pisah harta dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan ekonomi kedua pihak dan bagaimana kerangka hukum yang berlaku mengatur perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan yuridis dari perjanjian pisah harta di Indonesia, menilai efektivitasnya sebagai instrumen perlindungan ekonomi, dan mengidentifikasi hambatan hukum dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Adapun bahan hukum sekunder mencakup jurnal hukum, buku, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pisah harta di Indonesia diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 139–154 KUH Perdata, dan diakui sebagai instrumen hukum yang sah dalam melindungi kepentingan ekonomi masing-masing pihak. Namun, beberapa hambatan masih ditemukan, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, interpretasi yudisial yang formalistik, dan inkonsistensi dalam praktik kenotariatan. Penelitian ini juga menemukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas cakupan perjanjian pisah harta sehingga dapat dibuat selama perkawinan berlangsung, yang semakin memperluas perlindungan ekonomi untuk pasangan suami istri di Indonesia.