Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/Pn Sby Imron Imron; Siti Kotijah; Nur Aripkah; Amsari Damanik; I Kadek Sudiarsana
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.306

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby serta menilai apakah pertimbangan hakim telah mencerminkan prinsip independensi dan imparsialitas. Penelitian menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan normatif yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kode etik hakim dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip etik kehakiman, khususnya terkait independensi, objektivitas, dan profesionalitas hakim. Pertimbangan hukum hakim dinilai masih menimbulkan keraguan karena adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan amar putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan etik hakim guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan
Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi BUMN Dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang BUMN Ulil Amri; I Kadek Sudiarsana; Kalen Sanata; Reza Pramasta Gegana
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i04.1755

Abstract

Pemisahan kekayaan negara dan BUMN telah membuka peluang untuk memidana BUMN sebagai entitas korporasi sebagaimana dalam KUHP Nasional dan UU BUMN Baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana BUMN dalam KUHP Nasional dan menganalisis bentuk harmonisasi konsep pertanggungjawaban pidana BUMN dalam KUHP Nasional dan UU No. 1 Tahun 2025. Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian normatif menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan analisis preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 45 KUHP Nasional yang mengategorikan BUMN sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini juga selaras dengan teori pertanggungjawaban pidana korporasi diantaranya teori vicarious liability, teori directing mind, teori identifikasi dan teori pelaku fungsional, dan 2) UU No. 1 Tahun 2025 memisahkan BUMN dari negara (kekayaan negara) yang bertujuan untuk membuat demarkasi yang jelas antara tanggung jawab publik dan tanggung jawab korporasi. Pemisahan ini berarti kekayaan negara yang digunakan untuk penyertaan modal pada BUMN tidak lagi menjadi bagian dari APBN dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, bukan lagi berdasarkan sistem APBN. Pemisahan entitas tersebut mempertegas posisi BUMN sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.