Penelitian ini mengkaji praktik perjanjian kredit dan wanprestasi di Koperasi Sari Sedana Luwih, Bali, dengan fokus pada efektivitas hukum dalam pelaksanaan jaminan. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kasus wanprestasi dalam perjanjian kredit koperasi meskipun telah tersedia jaminan serta pengaturan hukum yang mengaturnya. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kendala hukum dalam pelaksanaan jaminan berbasis kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang memadukan analisis hukum normatif dan observasi lapangan. Populasi penelitian adalah seluruh anggota koperasi yang terlibat dalam perjanjian kredit, sedangkan sampel terdiri dari pengurus koperasi, debitur, dan penjamin yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan model interaktif yang menggabungkan interpretasi hukum dan analisis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi dalam empat bentuk, yaitu tidak melaksanakan prestasi, pelaksanaan tidak sesuai, keterlambatan pembayaran, dan pelanggaran klausul perjanjian. Penyelesaian sengketa lebih banyak dilakukan melalui jalur non-litigasi, sedangkan instrumen hukum formal seperti somasi, litigasi, dan eksekusi jaminan masih jarang digunakan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan yang dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum serta dominasi budaya kekeluargaan, sehingga efektivitas pelaksanaan jaminan belum berjalan optimal