Yotham Th Timbonga
Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kesusilaan yang Disebarluaskan Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks) Vivin Aninda Sumalong; Yotham Th Timbonga; Gracesy Prisela Christy
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8010

Abstract

Tindak pidana kesusilaan yang disiarkan secara langsung melalui media sosial merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya bertentangan dengan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat, tetapi juga melanggar batas-batas hukum pidana serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan menyebarkan, menyiarkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi maupun dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dinilai telah memenuhi unsur perbuatan yang dilarang oleh hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana kesusilaan yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks serta untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kesusilaan yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus hukum, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan secara langsung dengan permasalahan yang diteliti, kemudian diuraikan secara deskriptif analitis guna memperoleh data yang tepat, relevan, sistematis, dan terstruktur untuk menjawab permasalahan penelitian secara menyeluruh dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana kesusilaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks telah dilakukan secara tepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku, yakni dengan mengajukan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana kesusilaan tersebut telah dilakukan secara benar, objektif, dan proporsional dalam rangka penegakan hukum, dengan mendasarkan pada alat bukti yang sah, barang bukti yang diajukan di persidangan, serta fakta-fakta hukum yang terungkap secara jelas dan meyakinkan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sehingga majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan putusan tersebut mencerminkan kepastian hukum.
Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial (Studi Kasus No: 1227/Pid.Sus/2020/PN.Mks) Angelia Diandra Virginia Lepar; Gracesy Prisela Christy; Yotham Th Timbonga
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8036

Abstract

Ujaran kebencian (hate speech) di media sosial merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam persatuan masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum menjamin kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh norma hukum guna melindungi kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1227/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.  Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di ruang digital guna menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat.