Tindak pidana kesusilaan yang disiarkan secara langsung melalui media sosial merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya bertentangan dengan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat, tetapi juga melanggar batas-batas hukum pidana serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan menyebarkan, menyiarkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi maupun dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dinilai telah memenuhi unsur perbuatan yang dilarang oleh hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana kesusilaan yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks serta untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kesusilaan yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus hukum, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan secara langsung dengan permasalahan yang diteliti, kemudian diuraikan secara deskriptif analitis guna memperoleh data yang tepat, relevan, sistematis, dan terstruktur untuk menjawab permasalahan penelitian secara menyeluruh dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana kesusilaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks telah dilakukan secara tepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku, yakni dengan mengajukan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana kesusilaan tersebut telah dilakukan secara benar, objektif, dan proporsional dalam rangka penegakan hukum, dengan mendasarkan pada alat bukti yang sah, barang bukti yang diajukan di persidangan, serta fakta-fakta hukum yang terungkap secara jelas dan meyakinkan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sehingga majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan putusan tersebut mencerminkan kepastian hukum.
Copyrights © 2026