Ujaran kebencian (hate speech) di media sosial merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam persatuan masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum menjamin kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh norma hukum guna melindungi kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1227/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di ruang digital guna menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat.
Copyrights © 2026