Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Keadilan dan Kepastian Hukum Terhadap Tuntutan Jaksa dan Hakim Pada Tindak Pidana Narkotika Asriel Tandirerung; Poppy Andilolo; Gracesy Prisela Christy
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8016

Abstract

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan hukum. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2022 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 1,95% dari jumlah penduduk atau sekitar 3,6 juta orang, sehingga menandakan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana berat, namun dalam praktiknya sering muncul disparitas antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara asas dalam penegakan hukum pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk: menganalisis efektivitas penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 167/Pid.Sus/2025/PN Bdg; dan memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, melalui kajian terhadap norma hukum, doktrin, serta putusan pengadilan sebagai sumber data. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim berupaya menyeimbangkan keadilan substantif dan kepastian hukum dengan mempertimbangkan bukti objektif, latar belakang terdakwa, serta aspek kemanusiaan. Jaksa lebih menekankan pada aspek pencegahan dan efek jera, sedangkan hakim menekankan proporsionalitas pidana dan rasa keadilan. Disparitas antara tuntutan jaksa dan putusan hakim mencerminkan dinamika penegakan hukum, sekaligus menegaskan perlunya harmonisasi antara tuntutan dan putusan, peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum, serta penguatan aspek rehabilitasi dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Implementasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Obat- Obatan Ilegal yang Tidak Memenuhi Standar BPOM (Studi kasus Putusan No. 77/Pid.sus/2025.PN Bdg) Noel Panggalo; Poppy Andilolo; Gracesy Prisela Christy
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8044

Abstract

Kasus tindak pidana pengedaran obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar BPOM dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya pengawasan, motif ekonomi, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Dan juga Seiring dengan perkembangan zaman membawa masyarakat pada suatu tatanan hidup yang serba cepat dan praktis. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan sebuah tolak ukur suatu peradaban masyarakat yang modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui maraknya peredaran obat tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cendrung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang fokus pada analisis norma-norma hukum yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan, doktrin, dan keputusan pengadilan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan informasi dari hasil wawancara. Adapun hasil penelitian ini, yaitu Penegakkan hukum pidana terhadap pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. selain itu melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja BPOM, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menjadi ujung tombak pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan peredaran, kualitas dan perizinan. Namun, BPOM tidak memiliki wewenang untuk melakukan peradilan terhadap pelaku pengedar, untuk itu antara Polri dan BPOM melakukan kerjasama dalam rangka pemberantasan obat illegal. Hukum dalam penanggulangan yang dilakukan pemerintah atau penegak hukum dalam menanggulangi terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu melalui Upaya Pre-emtif, preventif, dan refresif.