Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Secara Berlanjut Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks) Aron Syukur; Agus Salim; Gracesy Prisela Christy
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8017

Abstract

Kemajuan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi dan komunikasi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas, namun di sisi lain juga menimbulkan potensi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum, salah satunya adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang luas, sehingga menuntut adanya penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan kajian yuridis yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban hukum pelakuĀ  serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks, serta untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2024/PN Mks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus hukum, di mana data dianalisis dan diuraikan secara deskriptif guna memperoleh hasil yang tepat dan relevan dalam menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks telah diterapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui dakwaan alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, analisis terhadap pertimbangan hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, pidana yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan perbuatan terdakwa karena dampak pencemaran nama baik melalui media sosial bersifat luas dan berkelanjutan (multiplier effect). Hukuman yang relatif ringan belum menimbulkan efek jera serta belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sehingga diperlukan pemidanaan yang lebih tegas terhadap tindak pidana di ruang digital.
Kajian Perbandingan Hukum Penerapan Pidana Maksimum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Sebagai Extra Ordinary Crime Gerhard Berith Setia Persada Lalenoh; Agus Salim; Gracesy Prisela Christy
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8037

Abstract

Terorisme merupakan extra ordinary crime yang memerlukan pidana maksimum untuk efek jera. Terorisme merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap keamanan negara dan keselamatan masyarakat sehingga memerlukan penanganan hukum yang tegas. Indonesia menerapkan pidana maksimum sebagai instrumen penanggulangan terorisme, namun pendekatan tersebut menunjukkan perbedaan dengan kebijakan yang diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris. Perbedaan ini mendorong perlunya kajian perbandingan untuk menilai efektivitas pemidanaan dan relevansinya bagi pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pidana maksimum di Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 2018, dibandingkan dengan USA PATRIOT Act dan Title 18 U.S. Code di Amerika Serikat serta Terrorism Act 2000 dan 2006 di Inggris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan hukum, melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan di Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris. Hasil penelitian menujukkan bahwa Indonesia menerapkan pidana mati atau seumur hidup, Amerika Serikat pidana mati berdasarkan jenis tindak, sementara Inggris pidana seumur hidup pasca penghapusan pidana mati tahun 1969. Hasil menunjukkan perlunya reformasi hukum Indonesia untuk konsistensi dan kesesuaian HAM.