Journal of Citizen Research and Development
Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Secara Berlanjut Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks)

Aron Syukur (Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar)
Agus Salim (Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar)
Gracesy Prisela Christy (Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar)



Article Info

Publish Date
27 May 2026

Abstract

Kemajuan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi dan komunikasi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas, namun di sisi lain juga menimbulkan potensi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum, salah satunya adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang luas, sehingga menuntut adanya penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan kajian yuridis yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban hukum pelakuĀ  serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks, serta untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2024/PN Mks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus hukum, di mana data dianalisis dan diuraikan secara deskriptif guna memperoleh hasil yang tepat dan relevan dalam menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks telah diterapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui dakwaan alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, analisis terhadap pertimbangan hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, pidana yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan perbuatan terdakwa karena dampak pencemaran nama baik melalui media sosial bersifat luas dan berkelanjutan (multiplier effect). Hukuman yang relatif ringan belum menimbulkan efek jera serta belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sehingga diperlukan pemidanaan yang lebih tegas terhadap tindak pidana di ruang digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jcrd

Publisher

Subject

Biochemistry, Genetics & Molecular Biology Computer Science & IT Education Medicine & Pharmacology

Description

JCRD Journal of Citizen Research and Development dengan nomor ISSN terdaftar 3048-2933 (Cetak - Print) dan 3048-2941 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JCRD Journal of Citizen Research and Development bertujuan untuk mempublikasikan ...