Terorisme merupakan extra ordinary crime yang memerlukan pidana maksimum untuk efek jera. Terorisme merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap keamanan negara dan keselamatan masyarakat sehingga memerlukan penanganan hukum yang tegas. Indonesia menerapkan pidana maksimum sebagai instrumen penanggulangan terorisme, namun pendekatan tersebut menunjukkan perbedaan dengan kebijakan yang diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris. Perbedaan ini mendorong perlunya kajian perbandingan untuk menilai efektivitas pemidanaan dan relevansinya bagi pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pidana maksimum di Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 2018, dibandingkan dengan USA PATRIOT Act dan Title 18 U.S. Code di Amerika Serikat serta Terrorism Act 2000 dan 2006 di Inggris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan hukum, melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan di Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris. Hasil penelitian menujukkan bahwa Indonesia menerapkan pidana mati atau seumur hidup, Amerika Serikat pidana mati berdasarkan jenis tindak, sementara Inggris pidana seumur hidup pasca penghapusan pidana mati tahun 1969. Hasil menunjukkan perlunya reformasi hukum Indonesia untuk konsistensi dan kesesuaian HAM.
Copyrights © 2026