Perkembangan transaksi elektronik melalui platform e-commerce semakin memperluas potensi timbulnya sengketa konsumen, khususnya mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam lingkup digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan asas due process of law dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Pdt.Sus-BPSK/2025, serta implikasi cacat prosedural terhadap legitimasi putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dengan menerapkan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa oleh BPSK tercemar cacat prosedural, di antaranya pengabaian tahapan mediasi atau konsiliasi serta penerapan mekanisme arbitrase tanpa persetujuan para pihak, yang mengakibatkan pembatalan putusan oleh pengadilan. Dalam kerangka teori H.L.A. Hart, kondisi tersebut mencerminkan kelemahan secondary rules, terutama rules of adjudication, sedangkan perspektif Lon L. Fuller mengidentifikasikannya sebagai pelanggaran prinsip inner morality of law. Perbandingan dengan sistem Federal Trade Commission (FTC) di Amerika Serikat menggarisbawahi bahwa pendekatan enforcement-based yang didukung prosedur terstruktur lebih efektif dalam menjaga legitimasi hukum. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi hukum acara BPSK guna memastikan perlindungan konsumen tidak hanya efektif secara normatif, melainkan juga legitimate secara prosedural. Kata kunci: Asas Due Process Of Law, Perlindungan Konsumen, Secondary Rules, Federal Trade Commission (FTC), Penegakan Hukum.