Permasalahan hukum mengenai status objek properti yang diperjualbelikan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi kompleks ketika developer dinyatakan pailit sebelum terjadinya peralihan hak secara yuridis. Dalam kondisi tersebut, pembeli yang telah memenuhi kewajibannya seringkali belum memperoleh pengakuan hukum sebagai pemegang hak, sehingga menimbulkan konflik antara kepentingan pembeli dan kreditur dalam boedel pailit. Kompleksitas ini semakin terlihat dari adanya perbedaan putusan pengadilan dalam perkara dengan karakteristik relatif serupa, sebagaimana tampak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 dan Putusan Nomor 749 K/Pdt.Sus-Pailit/2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pendekatan penafsiran hakim dalam menentukan status hukum objek tersebut serta implikasinya terhadap kepastian hukum bagi pembeli beriktikad baik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan fakta, melainkan oleh perbedaan dalam menentukan prioritas di antara norma dari rezim hukum pertanahan, kepailitan, dan perjanjian yang hadir secara bersamaan. Ketiadaan orientasi yang jelas dalam menentukan titik tekan penafsiran menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pembeli, meskipun indikator faktual yang digunakan relatif serupa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konsistensi dalam pola pertimbangan hukum hakim agar perbedaan putusan tetap berada dalam kerangka yang rasional dan dapat diprediksi, tanpa menghilangkan ruang diskresi dalam penafsiran hukum. Kata kunci: PPJB, Kepailitan Developer, Disparitas Putusan, Penafsiran Hakim, Kepastian Hukum