Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PRINSIP KEADILAN DALAM KERANGKA DISPARITAS PUTUSAN HAKIM Zuriah Ali; Chresya Chang; Imelda Martinelli
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/m5tkf506

Abstract

Permasalahan hukum mengenai status objek properti yang diperjualbelikan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi kompleks ketika developer dinyatakan pailit sebelum terjadinya peralihan hak secara yuridis. Dalam kondisi tersebut, pembeli yang telah memenuhi kewajibannya seringkali belum memperoleh pengakuan hukum sebagai pemegang hak, sehingga menimbulkan konflik antara kepentingan pembeli dan kreditur dalam boedel pailit. Kompleksitas ini semakin terlihat dari adanya perbedaan putusan pengadilan dalam perkara dengan karakteristik relatif serupa, sebagaimana tampak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 dan Putusan Nomor 749 K/Pdt.Sus-Pailit/2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pendekatan penafsiran hakim dalam menentukan status hukum objek tersebut serta implikasinya terhadap kepastian hukum bagi pembeli beriktikad baik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan fakta, melainkan oleh perbedaan dalam menentukan prioritas di antara norma dari rezim hukum pertanahan, kepailitan, dan perjanjian yang hadir secara bersamaan. Ketiadaan orientasi yang jelas dalam menentukan titik tekan penafsiran menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pembeli, meskipun indikator faktual yang digunakan relatif serupa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konsistensi dalam pola pertimbangan hukum hakim agar perbedaan putusan tetap berada dalam kerangka yang rasional dan dapat diprediksi, tanpa menghilangkan ruang diskresi dalam penafsiran hukum. Kata kunci: PPJB, Kepailitan Developer, Disparitas Putusan, Penafsiran Hakim, Kepastian Hukum
PRINSIP KEADILAN DALAM KERANGKA DISPARITAS PUTUSAN HAKIM Zuriah Ali; Chresya Chang; Imelda Martinelli
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/m5tkf506

Abstract

Permasalahan hukum mengenai status objek properti yang diperjualbelikan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi kompleks ketika developer dinyatakan pailit sebelum terjadinya peralihan hak secara yuridis. Dalam kondisi tersebut, pembeli yang telah memenuhi kewajibannya seringkali belum memperoleh pengakuan hukum sebagai pemegang hak, sehingga menimbulkan konflik antara kepentingan pembeli dan kreditur dalam boedel pailit. Kompleksitas ini semakin terlihat dari adanya perbedaan putusan pengadilan dalam perkara dengan karakteristik relatif serupa, sebagaimana tampak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 dan Putusan Nomor 749 K/Pdt.Sus-Pailit/2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pendekatan penafsiran hakim dalam menentukan status hukum objek tersebut serta implikasinya terhadap kepastian hukum bagi pembeli beriktikad baik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan fakta, melainkan oleh perbedaan dalam menentukan prioritas di antara norma dari rezim hukum pertanahan, kepailitan, dan perjanjian yang hadir secara bersamaan. Ketiadaan orientasi yang jelas dalam menentukan titik tekan penafsiran menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pembeli, meskipun indikator faktual yang digunakan relatif serupa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konsistensi dalam pola pertimbangan hukum hakim agar perbedaan putusan tetap berada dalam kerangka yang rasional dan dapat diprediksi, tanpa menghilangkan ruang diskresi dalam penafsiran hukum. Kata kunci: PPJB, Kepailitan Developer, Disparitas Putusan, Penafsiran Hakim, Kepastian Hukum
Perlindungan Hak Cipta Desain Batik Kuansing secara Digital Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Zuriah Ali; Vinsen Kho Sanjaya; Vincent Daniel Christian
Jurnal Administrasi Politik dan Sosial Vol 7 No 1 (2026): JAPS April Sedang Berlangsung
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap desain Batik Kuantan Singingi (Kuansing) di era digital, dengan fokus pada kasus plagiarisme motif batik yang terjadi meskipun telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah efektivitas penerapan asas deklaratif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mengevaluasi bagaimana perlindungan hukum dapat diperkuat melalui digitalisasi sistem HKI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus Batik Kuansing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas deklaratif memberikan perlindungan otomatis atas karya, namun masih lemah dalam pembuktian kepemilikan dan penegakan hukum di ranah digital. Pelanggaran yang cepat melalui media sosial dan platform daring membuat hukum positif sulit mengejar dinamika pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, diperlukan strategi integratif antara hukum dan teknologi, seperti penerapan blockchain, digital watermarking, Technological Protection Measures (TPM), dan Digital Rights Management (DRM) untuk memperkuat bukti ciptaan serta mempercepat proses take-down konten pelanggaran. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak cipta batik bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga fondasi penting bagi pelestarian budaya dan keberlanjutan ekonomi kreatif Indonesia.