Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Notaris Dalam Penyetoran Modal Awal Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing Ni Kadek Prasetya Dewi; Ni Luh Made Mahendrawati; Putu Ayu Sriasih Wesna
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5861

Abstract

Pembangunan ekonomi nasional tidak terlepas dari peran investasi, termasuk penanaman modal asing yang umumnya dilakukan melalui Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Penyetoran modal awal merupakan syarat penting dalam proses pendirian guna menjamin keseriusan pendiri serta memberikan perlindungan bagi pihak ketiga. Namun dalam praktik, penyetoran modal seringkali hanya dibuktikan melalui surat pernyataan tanpa verifikasi yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pendirian PT PMA serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap penyetoran modal awal yang tidak sesuai. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang memastikan terpenuhinya persyaratan formal pendirian perseroan. Namun, ketidakjelasan norma mengenai bukti penyetoran modal yang sah menyebabkan keterbatasan dalam melakukan verifikasi materiil. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan hukum guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak ketiga.
Pelanggaran Hak Cipta Musik dengan Tujuan Komersial di Kafe: Analisis Yuridis Kasus Mie Gacoan Bali Ni Kadek Prasetya Dewi
Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan Vol. 25 No. 1 (2026): JUNI
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ekspose.v25i1.10508

Abstract

The use of music as a supporting element for businesses in commercial spaces such as restaurants or cafes has become a common practice. However, a misconception has emerged among business owners who believe that a paid digital music platform subscription is sufficient for commercial music playback. This background is based on a copyright dispute between the SELMI Association and Mie Gacoan Bali regarding the commercial use of songs. The purpose of this research is to juridically analyze whether playing songs through paid platforms for commercial purposes in restaurants constitutes copyright infringement. Furthermore, this study aims to identify and explain the forms of legal liability that can be imposed on the restaurant for such actions based on the provisions of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The research results indicate that licenses attached to paid digital music platforms are essentially personal and do not include the right for commercial use. Thus, Mie Gacoan Bali's actions are categorized as an infringement of the creator's economic rights. Consequently, the restaurant may face civil liability in the form of an obligation to pay compensation, and potential criminal sanctions that are subject to complaint. It is concluded that every business owner is obliged to obtain a separate commercial license to legally play music in their business premises, emphasizing that a personal platform subscription cannot replace a commercial license. Penggunaan musik sebagai elemen penunjang bisnis di ruang komersial seperti tempat makan atau kafe telah menjadi praktik umum. Namun, muncul kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha yang menganggap langganan platform musik digital berbayar sudah cukup untuk pemutaran musik secara komersial. Latar belakang ini didasarkan pada sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif SELMI dan Mie Gacoan Bali terkait pemutaran lagu secara komersial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis apakah pemutaran lagu melalui platform berbayar untuk kepentingan komersial tempat makan merupakan pelanggaran hak cipta. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memaparkan bentuk-bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada pihak tempat makan atas tindakan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lisensi yang melekat pada platform musik digital berbayar pada dasarnya bersifat personal dan tidak mencakup hak untuk penggunaan komersial. Dengan demikian, tindakan Mie Gacoan Bali dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi pencipta. Sebagai konsekuensinya, tempat makan tersebut dapat menghadapi pertanggungjawaban hukum secara perdata, berupa kewajiban membayar ganti rugi, dan potensi sanksi pidana yang bersifat delik aduan. Disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memperoleh lisensi komersial secara terpisah untuk dapat memutar musik secara legal di tempat usahanya, menegaskan bahwa langganan platform pribadi tidak dapat menggantikan lisensi komersial.