Mona Monika
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak-Hak Istri Pasca Perceraian Dalam Putusan Verstek Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Lebong Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Asas Keadilan Mona Monika; Uswatun Hasanah; Andri Zulpan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6237

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya pemenuhan hak ekonomi istri pasca perceraian dalam putusan verstek, serta untuk menganalisis upaya strategis yang dilakukan hakim dalam meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak istri agar selaras dengan prinsip keadilan substantif dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap Putusan Nomor 46/Pdt.G/2026/PA.Lbg serta wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak penggugat di Pengadilan Agama Lebong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak ekonomi istri dalam perkara cerai gugat yang diputus secara verstek dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu adanya tuntutan dalam gugatan, keterbatasan informasi akibat ketidakhadiran tergugat, serta tingkat pemahaman penggugat terhadap hak-haknya. Dalam perkara yang diteliti, penggugat telah mencantumkan tuntutan nafkah sehingga hakim memiliki dasar untuk mengabulkannya dalam putusan. Selain itu, upaya strategis hakim dalam memberikan perlindungan terhadap hak istri dilakukan melalui pemberian penjelasan kepada para pihak mengenai hak-hak setelah perceraian, pemeriksaan perkara secara cermat meskipun diputus secara verstek, serta pertimbangan yang memperhatikan kondisi yang terjadi dalam persidangan. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak ekonomi istri tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada peran aktif hakim serta kesadaran pihak yang berperkara.