Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip strict liability dalam pertanggungjawaban perdata atas kebakaran hutan dan lahan gambut pada Putusan Nomor 297 PK/Pdt/2024 dalam sengketa antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Kumai Sentosa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui kajian putusan pengadilan serta regulasi lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi penerapan strict liability antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri menerapkan strict liability secara konsisten dengan menitikberatkan perlindungan lingkungan hidup, sedangkan Pengadilan Tinggi menafsirkan Pasal 88 UU PPLH pasca UU Cipta Kerja secara lebih restriktif dengan mensyaratkan adanya hubungan kausalitas langsung dan tindakan aktif pelaku usaha. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perubahan Pasal 88 tidak menghapus esensi strict liability karena tanggung jawab tetap melekat pada pemegang konsesi atas kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah usahanya. Penelitian ini juga menemukan bahwa dari total tuntutan ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp1,18 triliun, hanya Rp175,1 miliar atau sekitar 14,7% yang dikabulkan. Penolakan sebagian besar komponen ganti rugi didasarkan pada pertimbangan perhitungan ganda, kewajiban negara, dan tidak adanya kerugian ekonomi permanen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan Mahkamah Agung memperkuat penegakan hukum lingkungan dan menegaskan eksistensi prinsip strict liability dalam hukum lingkungan Indonesia.