Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa perdata yang timbul dari transaksi jual beli minyak goreng yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, sehingga menimbulkan kerugian dan berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan, sehingga hakim harus menilai perkara hanya berdasarkan dalil dan alat bukti dari penggugat. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum serta akibat hukum yang timbul bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan hukum dalam perkara yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi kewajibannya meskipun pembayaran telah dilakukan oleh Penggugat. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang meliputi perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat dinilai telah terpenuhi. Dalam aspek pembuktian, meskipun perkara iputus secara verstek, hakim tetap mendasarkan putusan pada alat bukti yang diajukan Penggugat, khususnya bukti transfer (P-1 sampai dengan P-20) Akibat hukum dari putusan tersebut adalah kewajiban Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp3.131.838.000 serta penetapan sita jaminan terhadap harta miliknya sebagai bentuk perlindungan hukum. Dalam kondisi tergugat tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya, pemenuhan hak penggugat tetap dapat dilakukan melalui mekanisme hukum terhadap harta kekayaan tergugat, sehingga putusan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.