Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Sebagai Modus Operandi Cybercrime Dalam Tindak Pidana Penipuan Ditinjau Dari Undang-Undang ITE Martinus Bosko Sinaga; Sumarno; Leonard; Maya Sari Novita
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6634

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah menghadirkan berbagai inovasi, salah satunya adalah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Namun, di balik manfaatnya, AI juga berpotensi disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana, khususnya kejahatan penipuan berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pidana terhadap penggunaan AI sebagai alat kejahatan penipuan dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE belum secara eksplisit mengatur penggunaan AI, ketentuan pidana dalam pasal-pasal terkait penipuan elektronik dapat diberlakukan terhadap pelaku yang memanfaatkan AI untuk menipu. Selain itu, terdapat urgensi bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dalam mengantisipasi kejahatan digital berbasis AI. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan hukum nasional yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mendeteksi dan menangani kejahatan siber yang melibatkan AI.
Problematika Pembuktian Kesalahan Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia Zulkifli Lubis; Sumarno; Edwin Syarizal Pohan; Maya Sari Novita; Devi Nur Anisa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7557

Abstract

Korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih terdapat berbagai kendala dalam pembuktian unsur kesalahan korporasi karena korporasi sebagai badan hukum tidak memiliki kehendak dan sikap batin sebagaimana manusia. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi menurut hukum pidana Indonesia, bagaimana konsep pembuktian kesalahan korporasi, serta apa saja problematika yang dihadapi dalam pembuktian kesalahan korporasi pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi, pembuktian kesalahan korporasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain tidak adanya ukuran yang pasti mengenai bentuk kesalahan korporasi, sulitnya menentukan hubungan antara tindakan pengurus dengan korporasi, serta belum seragamnya penerapan teori pertanggungjawaban pidana korporasi dalam praktik peradilan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai parameter pembuktian kesalahan korporasi guna mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.