Pembagian harta bersama pasca perceraian menjadi persoalan hukum yang kompleks ketika harta tersebut masih dibebani kewajiban hutang yang belum lunas. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum yang timbul dari penetapan hutang sebagai bagian dari harta bersama dalam pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan Putusan Nomor 1614/Pdt.G/2024/PA.Tnk. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa hutang yang lahir selama ikatan perkawinan berlangsung diklasifikasikan sebagai passiva harta bersama berdasarkan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, sehingga proses pembagian harta tidak dapat diselesaikan secara tuntas sebelum persoalan hutang diperhitungkan dan dituntaskan. Pengakuan ini menimbulkan konsekuensi bahwa tiap pihak menanggung setengah bagian dari keseluruhan hutang bersama. Di samping itu, penerapan mekanisme tanggung renteng yang ditetapkan hakim memberikan kepastian hukum kepada kreditur untuk menagih pelunasan dari salah satu atau kedua pihak sekaligus, tanpa bergantung pada pembagian beban secara internal. Distribusi beban hutang yang proporsional ini mencerminkan nilai keadilan distributif sekaligus menghadirkan perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Pengakuan hutang sebagai passiva harta bersama menjadi pijakan normatif yang krusial dalam upaya penyelesaian sengketa harta bersama yang di dalamnya terdapat kewajiban finansial yang belum terselesaikan.