Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Islam serta Implikasinya terhadap Status Anak dan Harta Bersama Siti Rofiyaningsih; Nawira Rizka Ramadhani; Madina Lintang Tsalatsa; Regina Ratri Azizah Pratiwi; Tiara Aurelia Shafira; Sulistari; Rossy Aprilia Maulani; Shierly Anindya Sahya Renata
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6758

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan fenomena yang akan terus berkembang di tengah Masyarakat Indonesia yang majemuk, namun hingga saat ini belum mendapat pengaturan secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia. Penelitian in bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan beda agama menurut Hukum Islam dan penerapannya dalam Hukum Perkawinan di Indonesia, serta mengkaji akibat hukum terhadap status anak dan harta benda apabila perkawinan beda agama tersebut tidak dicatatkan di negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta teknik pengumpulan hukum melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normative Hukum Islam dan hukum nasional pada umumnya menolak atau membatasi perkawinan beda agama sehingga menimbulkan kendala pencatatan administrasi. Ketidakpencatatan ini berdampak signifikan kepada anak yang lahir beresiko kehilangan pengakuan sebagai anak sah dan jaminan hukum terkait nasab, waris, nafkah, serta perwalian, dan untuk harta benda yang diperoleh selama hidup besama menjadi rentan terhadap ketidakpastian hukum dan kesulitan pembuktian dalam penyelesaian sengketa. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang pembuktian hubungan perdata, namun tidak mengubah posisi nasab menurut hukum islam secara substansial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekedar kewajiban administrasi, melainkan menjadi pondasi penting bagi kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.