This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Rendy Ilhamsyah
Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Aset Kripto sebagai Instrumen Investasi dalam Perspektif Regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Rendy Ilhamsyah; Makhrus Makhrus; Encep Saepuddin; Istianah Istianah
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i4.16487

Abstract

Perkembangan aset kripto sebagai instrumen investasi digital menimbulkan persoalan hukum di Indonesia terkait kepastian legalitas serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan pengaturan turunannya, pengawasan aset kripto bergeser ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menuntut pembacaan ulang mengenai kedudukan aset kripto dalam kerangka hukum positif. Pada saat yang sama, masyarakat Muslim memerlukan parameter kebolehan investasi kripto berdasarkan prinsip muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas aset kripto sebagai instrumen investasi dalam perspektif regulasi OJK dan menilai kesesuaiannya dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 tentang Hukum Cryptocurrency. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan komparatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen keulamaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif, perdagangan aset kripto dapat dilakukan secara legal sepanjang melalui penyelenggara yang berizin/terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK. Dalam perspektif hukum Islam, aset kripto tidak dibenarkan sebagai alat tukar, namun dapat diperlakukan sebagai komoditas/aset digital (sil‘ah) apabila memiliki manfaat, kepemilikan yang sah, underlying yang jelas, serta transaksi terbebas dari unsur gharar, maisir, dan dharar. Temuan ini menegaskan perlunya pemahaman berlapis agar investasi aset kripto dilakukan sesuai ketentuan hukum nasional sekaligus memenuhi parameter syariah.