PESHUM
Vol. 5 No. 4: Juni 2026

Legalitas Aset Kripto sebagai Instrumen Investasi dalam Perspektif Regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Rendy Ilhamsyah (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Makhrus Makhrus (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Encep Saepuddin (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Istianah Istianah (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Article Info

Publish Date
29 May 2026

Abstract

Perkembangan aset kripto sebagai instrumen investasi digital menimbulkan persoalan hukum di Indonesia terkait kepastian legalitas serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan pengaturan turunannya, pengawasan aset kripto bergeser ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menuntut pembacaan ulang mengenai kedudukan aset kripto dalam kerangka hukum positif. Pada saat yang sama, masyarakat Muslim memerlukan parameter kebolehan investasi kripto berdasarkan prinsip muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas aset kripto sebagai instrumen investasi dalam perspektif regulasi OJK dan menilai kesesuaiannya dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 tentang Hukum Cryptocurrency. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan komparatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen keulamaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif, perdagangan aset kripto dapat dilakukan secara legal sepanjang melalui penyelenggara yang berizin/terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK. Dalam perspektif hukum Islam, aset kripto tidak dibenarkan sebagai alat tukar, namun dapat diperlakukan sebagai komoditas/aset digital (sil‘ah) apabila memiliki manfaat, kepemilikan yang sah, underlying yang jelas, serta transaksi terbebas dari unsur gharar, maisir, dan dharar. Temuan ini menegaskan perlunya pemahaman berlapis agar investasi aset kripto dilakukan sesuai ketentuan hukum nasional sekaligus memenuhi parameter syariah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...