Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Politik Hukum RUU Perampasan Aset Korupsi: Studi Komparatif Non-Convention Based Asset Forfeiture Indonesia dan Amerika Serikat Primerta Putri Hapsari; Ali Masyhar; Cahya Wulandari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7009

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian negara secara masif. Sistem pemulihan aset di Indonesia yang masih bergantung pada mekanisme conviction-based forfeiture dinilai tidak memadai dalam menghadapi kompleksitas kejahatan ekonomi modern, sebagaimana tercermin dalam kasus Harvey Moeis di mana uang pengganti yang ditetapkan hanya 0,14 persen dari total kerugian negara. Penelitian ini bertujuan mengkaji politik hukum pidana Indonesia dalam kerangka RUU Perampasan Aset dan membandingkannya dengan sistem Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Amerika Serikat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tiga kelemahan struktural, yakni kekosongan substansi hukum, fragmentasi kewenangan kelembagaan, dan budaya hukum yang berorientasi pada pemidanaan badan. Dibandingkan dengan Amerika Serikat yang telah menerapkan mekanisme civil forfeiture melalui gugatan in rem berdasarkan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000, Indonesia masih tertinggal dalam efektivitas pemulihan aset. Penelitian ini merekomendasikan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan adopsi mekanisme NCB model hybrid, penguatan kapasitas kelembagaan KPK, PPATK, dan Kejaksaan Agung, serta pengembangan mekanisme Mutual Legal Assistance yang lebih proaktif.
Penegakan Hukum Penyelundupan Manusia oleh Warga Negara Pakistan di Indonesia: Perspektif Hukum Pidana Internasional Primerta Putri Hapsari; Anis Widyawati
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.7451

Abstract

Penyelundupan manusia merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang terus berkembang dan menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional maupun keamanan manusia, khususnya di Indonesia yang secara geografis berperan sebagai negara transit strategis menuju Australia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum tindak pidana penyelundupan manusia dalam kerangka hukum internasional dan nasional, serta menganalisis penegakan hukumnya dalam kasus konkret. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, instrumen hukum internasional, dan dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan normatif yang memadai melalui ratifikasi UNTOC berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 dan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Migran melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009, yang ditindaklanjuti pada tingkat nasional melalui Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Dalam kasus SA, MS, dan MWK, proses penegakan hukum berlangsung dalam tiga gelombang penangkapan yang melibatkan Polres Kepulauan Aru dan Kantor Imigrasi Tual secara koordinatif, dan berjalan sistematis hingga dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2026, yang mencerminkan bekerjanya tiga tahap kebijakan hukum pidana menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief, yakni tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Meskipun demikian, masih terdapat celah legislatif yang perlu dibenahi, khususnya terkait belum terakomodasinya modus rekrutmen berbasis digital serta tidak adanya rumusan pertanggungjawaban organisasi kriminal terorganisir sebagai subjek hukum tersendiri. Kasus ini sekaligus menjadi preseden yurisprudensial pertama penerapan KUHP baru dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.