Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Mediasi Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Di Luar Pengadilan Dalam Perspektif Hukum Indonesia Adelia Anggaraini; Maura Rahmatusyifa Adzani; Yulia Kusuma Wardani; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7010

Abstract

Meningkatnya volume sengketa kontrak komersial di Indonesia seiring pesatnya aktivitas bisnis nasional dan lintas batas mendorong kebutuhan mendesak terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan adptif dibandingkan jalur litigasi konvensional. Mediasi sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa (APS) menawarkan pendekatan yang fleksibel, rahasia, dan berorientasi pada kepentingan bersama para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) kedudukan hukum mediasi dalam penyelesaian sengketa kontrak komersial di luar pengadilan dalam sistem hukum Indonesia; (2) perbandingan mediasi dengan litigasi dan arbitrase dari aspek efisiensi, kerahasiaan, dan kepastian hukum; serta (3) efektivitas penerapan mediasi komersial berdasarkan regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki landasan hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, didukung oleh infrastruktur kelembagaan berupa BANI, PMN, dan lembaga mediasi lainnya. Namun, tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan masih sangat rendah, hanya berkisar 3-5 persen dari total perkara, yang disebabkan oleh lemahnya itikad baik para pihak, keterbatasan mediator bersertifikat di bidang komersial, serta belum diratifikasinya Singapore Convention on Mediation. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan rekomendasi konkret berupa penguatan regulasi mediasi komersial, percepatan ratifikasi Singapore Convention, dan peningkatan kapasitas mediator nasional sebagai langkah strategis membangun ekosistem penyelesaian sengketa komersial yang kompetitif di Indonesia.