This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang Berusia di Bawah 14 Tahun: Studi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psp Rifka Candela Sihombing; Marlina; Yati Sharfina Desiandri
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/5c140191

Abstract

Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan subjek hukum yang harus memperoleh perlindungan khusus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa penjatuhan pidana terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, dan menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Penelitian ini mengkaji tiga permasalahan utama, yaitu pengaturan hukum mengenai tindak pidana persetubuhan dan pencabulan bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia, pengaturan penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang berusia di bawah 14 tahun dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak di bawah 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan mekanisme penjatuhan pidana terhadap anak pelaku diatur secara khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut pada prinsipnya membatasi penjatuhan pidana penjara terhadap anak di bawah 14 tahun dan mengutamakan sanksi tindakan. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psp, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara dengan pertimbangan beratnya perbuatan, dampak psikologis terhadap korban, serta kebutuhan perlindungan masyarakat dan efek jera. Kesimpulan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan yang berusia di bawah 14 tahun menunjukkan adanya ketegangan antara prinsip perlindungan anak dan tuntutan keadilan substantif. Pertimbangan hakim dalam putusan yang dikaji cenderung menitikberatkan aspek represif, sehingga diperlukan penegasan batasan pemidanaan serta penguatan pendekatan pembinaan agar tujuan sistem peradilan pidana anak dapat terwujud secara adil, proporsional, dan berorientasi pada masa depan anak.