Unes Law Review
Vol. 8 No. 4 (2026)

Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang Berusia di Bawah 14 Tahun: Studi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psp

Rifka Candela Sihombing (Universitas Sumatera Utara)
Marlina (Universitas Sumatera Utara)
Yati Sharfina Desiandri (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2026

Abstract

Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan subjek hukum yang harus memperoleh perlindungan khusus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa penjatuhan pidana terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, dan menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Penelitian ini mengkaji tiga permasalahan utama, yaitu pengaturan hukum mengenai tindak pidana persetubuhan dan pencabulan bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia, pengaturan penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang berusia di bawah 14 tahun dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak di bawah 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan mekanisme penjatuhan pidana terhadap anak pelaku diatur secara khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut pada prinsipnya membatasi penjatuhan pidana penjara terhadap anak di bawah 14 tahun dan mengutamakan sanksi tindakan. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psp, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara dengan pertimbangan beratnya perbuatan, dampak psikologis terhadap korban, serta kebutuhan perlindungan masyarakat dan efek jera. Kesimpulan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan yang berusia di bawah 14 tahun menunjukkan adanya ketegangan antara prinsip perlindungan anak dan tuntutan keadilan substantif. Pertimbangan hakim dalam putusan yang dikaji cenderung menitikberatkan aspek represif, sehingga diperlukan penegasan batasan pemidanaan serta penguatan pendekatan pembinaan agar tujuan sistem peradilan pidana anak dapat terwujud secara adil, proporsional, dan berorientasi pada masa depan anak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...