Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Reconstruction of the Regulation on the Cancellation of Arbitration Awards by Courts in the Indonesian Legal System Based on the Principle of Finality of Arbitration and Limitation of Judicial Intervention Cepi Hendrayani; Effendy Lod Simanjutak
International Journal of Social Service and Research Vol. 6 No. 5 (2026): International Journal of Social Service and Research
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/ijssr.v6i5.1401

Abstract

Arbitration is a dispute resolution forum that upholds the principle of finality, whereby an arbitral award is final and binding on the parties. The finality of arbitral awards is a fundamental principle underlying the success of non-litigation dispute resolution mechanisms. However, in Indonesian practice, the mechanism for annulling arbitral awards through the courts is often used as an instrument of judicial intervention that weakens the finality of arbitration. This research aims to analyze the regulatory disharmony concerning the annulment of arbitral awards under Law Number 30 of 1999 and Indonesian judicial practice, and to compare it with several other legal systems. This research uses a comparative legal method with statutory, conceptual, comparative, and case study approaches by comparing the Indonesian arbitration system with those of Singapore under the International Arbitration Act, England under the Arbitration Act 1996, and the UNCITRAL Model Law. The research findings indicate that unclear boundaries of court authority, the absence of technical guidelines for judges, and a culture of judicial supremacy are the main causes of the ineffectiveness of arbitration finality in Indonesia. This research concludes that regulatory reconstruction is needed to align national standards with international practices by affirming the limits of judicial intervention, establishing Supreme Court regulations, enhancing judicial specialization, and harmonizing national arbitration law with the UNCITRAL Model Law in order to strengthen legal certainty and attract investment in Indonesia.
Validitas Epistemologis dan Akuntabilitas Moral atas Bukti Digital dalam Sistem Hukum Pidana Modern: Penelitian Cepi Hendrayani; Selviana Teras Widy Rahayu; Zainal Arifin Hoesein
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6970

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola kejahatan sekaligus sistem pembuktian dalam hukum pidana modern. Bukti digital kini menjadi salah satu instrumen utama dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Namun demikian, penggunaan bukti digital tidak hanya menimbulkan persoalan teknis terkait autentikasi, integritas, dan reliabilitas data elektronik, tetapi juga memunculkan persoalan filosofis mengenai validitas pengetahuan dan tanggung jawab moral dalam proses penegakan hukum. Di satu sisi, bukti digital menawarkan efisiensi dan akurasi dalam mengungkap tindak pidana, tetapi di sisi lain rentan terhadap manipulasi, rekayasa data, pelanggaran privasi, dan penyalahgunaan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan suatu kerangka analisis yang tidak hanya berorientasi pada aspek legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan dimensi epistemologis dan moral sebagai dasar legitimasi penggunaan bukti digital dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban epistemologis dan moral atas validitas bukti digital dalam sistem hukum pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas bukti digital tidak dapat semata-mata didasarkan pada pemenuhan persyaratan yuridis formal, tetapi juga harus memenuhi standar epistemologis berupa keandalan sumber, integritas data, transparansi proses akuisisi, serta kemampuan verifikasi independen. Selain itu, penggunaan bukti digital harus didasarkan pada tanggung jawab moral aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, asas due process of law, dan prinsip keadilan substantif. Dengan demikian, pengakuan terhadap bukti digital dalam sistem hukum pidana modern memerlukan integrasi antara legitimasi hukum, validitas epistemologis, dan akuntabilitas moral guna mewujudkan sistem pembuktian yang adil, terpercaya, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.
Nemo Judex in Causa Sua: Fondasi Filosofis Pengawasan Eksternal demi Menjaga Keluhuran Martabat Hakim Konstitusi: Penelitian Selviana Teras Widy Rahayu; Cepi Hendrayani; Zainal Arifin Hoesein
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6971

Abstract

Kekuasaan kehakiman yang besar tanpa adanya mekanisme kontrol yang seimbang berpotensi memicu korupsi peradilan (judicial corruption) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Penelitian ini mengkaji urgensi pengembalian fungsi Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas eksternal bagi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui lensa filsafat hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan konseptual serta filsafat, penelitian ini menganalisis kelemahan mendasar sistem pengawasan internal MK yang selama ini bertumpu pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan internal terjebak dalam konflik kepentingan kronis dan semangat membela sesama korps (esprit de corps). Kondisi ini secara nyata melanggar asas hukum universal Nemo judex in causa sua bahwa tidak ada seorang pun yang boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri. Secara filosofis, independensi hakim bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas, melainkan harus diimbangi dengan akuntabilitas moral yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Amandemen Kelima UUD NRI 1945 untuk mereformulasi Bab Kekuasaan Kehakiman merupakan langkah konstitusional utama yang mutlak diperlukan. Hal ini penting guna memberikan mandat pengawasan eksternal yang independen kepada KY tanpa mengintervensi independensi yudisial MK, sekaligus demi menjaga keluhuran martabat hakim dan memulihkan legitimasi serta kepercayaan publik terhadap institusi pengawal konstitusi.