Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola kejahatan sekaligus sistem pembuktian dalam hukum pidana modern. Bukti digital kini menjadi salah satu instrumen utama dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Namun demikian, penggunaan bukti digital tidak hanya menimbulkan persoalan teknis terkait autentikasi, integritas, dan reliabilitas data elektronik, tetapi juga memunculkan persoalan filosofis mengenai validitas pengetahuan dan tanggung jawab moral dalam proses penegakan hukum. Di satu sisi, bukti digital menawarkan efisiensi dan akurasi dalam mengungkap tindak pidana, tetapi di sisi lain rentan terhadap manipulasi, rekayasa data, pelanggaran privasi, dan penyalahgunaan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan suatu kerangka analisis yang tidak hanya berorientasi pada aspek legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan dimensi epistemologis dan moral sebagai dasar legitimasi penggunaan bukti digital dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban epistemologis dan moral atas validitas bukti digital dalam sistem hukum pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas bukti digital tidak dapat semata-mata didasarkan pada pemenuhan persyaratan yuridis formal, tetapi juga harus memenuhi standar epistemologis berupa keandalan sumber, integritas data, transparansi proses akuisisi, serta kemampuan verifikasi independen. Selain itu, penggunaan bukti digital harus didasarkan pada tanggung jawab moral aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, asas due process of law, dan prinsip keadilan substantif. Dengan demikian, pengakuan terhadap bukti digital dalam sistem hukum pidana modern memerlukan integrasi antara legitimasi hukum, validitas epistemologis, dan akuntabilitas moral guna mewujudkan sistem pembuktian yang adil, terpercaya, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.