Kekuasaan kehakiman yang besar tanpa adanya mekanisme kontrol yang seimbang berpotensi memicu korupsi peradilan (judicial corruption) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Penelitian ini mengkaji urgensi pengembalian fungsi Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas eksternal bagi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui lensa filsafat hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan konseptual serta filsafat, penelitian ini menganalisis kelemahan mendasar sistem pengawasan internal MK yang selama ini bertumpu pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan internal terjebak dalam konflik kepentingan kronis dan semangat membela sesama korps (esprit de corps). Kondisi ini secara nyata melanggar asas hukum universal Nemo judex in causa sua bahwa tidak ada seorang pun yang boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri. Secara filosofis, independensi hakim bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas, melainkan harus diimbangi dengan akuntabilitas moral yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Amandemen Kelima UUD NRI 1945 untuk mereformulasi Bab Kekuasaan Kehakiman merupakan langkah konstitusional utama yang mutlak diperlukan. Hal ini penting guna memberikan mandat pengawasan eksternal yang independen kepada KY tanpa mengintervensi independensi yudisial MK, sekaligus demi menjaga keluhuran martabat hakim dan memulihkan legitimasi serta kepercayaan publik terhadap institusi pengawal konstitusi.
Copyrights © 2026