Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Kegunaan dan Perawatan Apar Jenis Foam Guna Mencegah Kebakaran: (Studi Kasus: KMP. Dharma Bahari Sumekar III) Annabeth Ivanka Ocvinanda; Samsul Huda; Trisnowati Rahayu; Fazri Hermanto; Sri Mulyanto Herlambang
Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan
Publisher : Yayasan Inovasi Kemajuan Intelektual

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55826/jtmit.v5i2.1772

Abstract

Keselamatan kebakaran di kapal merupakan aspek krusial dalam menjamin perlindungan jiwa, kapal, dan muatan berbasis K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan). Upaya ini mencakup perlindungan kru dan penumpang, pencegahan cedera akibat paparan asap dan panas, serta pengendalian pencemaran maritim akibat residu pemadaman atau tumpahan bahan bakar. Salah satu sarana pemadaman awal yang penting adalah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis foam, yang efektif untuk kebakaran kelas A dan B. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kegunaan serta prosedur perawatan APAR foam dalam upaya pencegahan kebakaran di KMP Dharma Bahari Sumekar III.Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung di kapal, wawancara dengan awak kapal terkait keselamatan kebakaran, serta studi dokumentasi terhadap prosedur operasional dan perawatan APAR. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan mengaitkan temuan lapangan terhadap standar keselamatan dan praktik operasional.Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas APAR foam dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu ketersediaan jumlah unit, penempatan dan aksesibilitas, kondisi fisik dan perawatan, tingkat pemahaman awak kapal, serta kondisi lingkungan operasional. Meskipun APAR telah tersedia dan sesuai fungsi, efektivitasnya belum optimal akibat ketidakkonsistenan perawatan, hambatan akses, serta variasi kesiapan kru.Disarankan penataan ulang posisi APAR, penerapan jadwal perawatan rutin, penggunaan checklist inspeksi terstruktur, peningkatan pengawasan perwira, pelatihan berkala bagi kru, serta implementasi sistem pencatatan elektronik berbasis hirarki pengendalian risiko K3L..
Analisis Kesesuaian Pelaksanaan Dinas Jaga Dengan Ketentuan Rest Hours & Fitness For Duty Berdasarkan STCW Section A-VIII/2  : (Studi Kasus: KMP. Dharma Bahari Sumekar III) Damayana Andriella Dita P; Samsul Huda; Bugi Nugraha; Elise Dwi Lestari; Lusia Permata Sari Hartanti
Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan
Publisher : Yayasan Inovasi Kemajuan Intelektual

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55826/jtmit.v5i2.1774

Abstract

Pelaksanaan dinas jaga merupakan aspek penting dalam menjaga keselamatan pelayaran yang berkaitan erat dengan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat (rest hours), serta kondisi kesiapan kerja awak kapal (fitness for duty). Hal ini juga terkait dengan penerapan prinsip K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja maritim yang aman dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pelaksanaan dinas jaga dengan ketentuan rest hours dan fitness for duty berdasarkan STCW Section A-VIII/2 di KMP Dharma Bahari Sumekar III. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung selama praktik laut, wawancara dengan nahkoda, perwira, dan awak kapal, serta dokumentasi berupa work and rest hours record, logbook, dan jadwal dinas jaga. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara administratif pelaksanaan dinas jaga telah sesuai dengan ketentuan STCW Section A-VIII/2, dengan sistem pembagian jaga 4 jam kerja dan 8 jam istirahat (4 on–8 off) serta pencatatan rest hours yang memenuhi standar. Namun, dalam praktik masih ditemukan ketidaksesuaian, seperti pertukaran jadwal tanpa persetujuan, keterlibatan dalam pekerjaan tambahan, serta perbedaan antara data administratif dan kondisi aktual. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kelelahan (fatigue) yang menurunkan kewaspadaan dan fitness for duty. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, kesadaran kru, serta penyesuaian beban kerja.