Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan modus kejahatan baru yang dikenal sebagai perbudakan digital (digital slavery), di mana warga negara Indonesia (WNI) direkrut melalui tipu muslihat, dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan siber transnasional di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Fenomena ini telah menjerat ribuan WNI sebagai korban dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak sosial-psikologis yang berat dan kerugian ekonomi yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum pidana terhadap korban perbudakan digital WNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku sejak Januari 2026, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan sosio-legal, menggunakan bahan hukum primer berupa KUHP Nasional, UU Penyesuaian Pidana, UU TPPO, dan UU ITE, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan laporan lembaga internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 455 KUHP Nasional (perdagangan orang), Pasal 492 (penipuan), dan Pasal 599 (tindak pidana terhadap kemanusiaan) merupakan instrumen utama perlindungan hukum yang secara normatif mampu menjangkau seluruh dimensi kejahatan ini. Namun implementasinya menghadapi lima hambatan struktural, yakni defisit kerja sama hukum internasional, kesulitan pembuktian digital lintas yurisdiksi, lemahnya mekanisme restitusi korban, ambiguitas status hukum korban yang dipaksa menjadi pelaku, serta rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerja sama hukum internasional, pembentukan satuan tugas khusus perbudakan digital, penerbitan prosecution guidelines, penguatan kapasitas forensik digital, dan kampanye edukasi publik yang sistematis untuk meningkatkan efektivitas perlindungan korban.