Peningkatan volume transaksi bisnis internasional menjadikan klausula choice of law sebagai elemen kritis dalam kontrak lintas batas. Klausula ini, yang memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan hukum yang mengatur hubungan kontraktual mereka, merupakan inti dari hukum perdata internasional. Namun penerapannya menimbulkan problematika yuridis yang kompleks: pembatasan oleh lex loci contractus dan lex loci solutionis, keberadaan mandatory rules dan overriding mandatory provisions dari hukum forum atau negara ketiga, pengecualian ketertiban umum (public policy/ordre public), serta tantangan pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, menganalisis sumber hukum primer meliputi KUH Perdata Indonesia, Konvensi Roma 1980, Regulasi Roma I (EC No. 593/2008), dan Hague Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts 2015. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata internasional Indonesia, yang masih bertumpu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) Pasal 16-18 warisan kolonial, belum memadai menghadapi tantangan kontrak ekonomi digital, klausula arbitrase, dan konflik mandatory rules kontemporer. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang komprehensif untuk memodernisasi kerangka hukum Indonesia sesuai standar internasional.
Copyrights © 2026