Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 di Desa Petir, Kabupaten Serang, menggunakan perspektif Public Financial Management (PFM). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap informan yang dipilih secara purposive, yaitu Kepala Urusan Perencanaan Desa Petir, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan dan penganggaran APBDes di Desa Petir telah dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Pada aspek transparansi, pemerintah desa telah menyediakan akses informasi melalui forum musyawarah, dokumen perencanaan, dan media informasi desa, meskipun penyebaran informasi belum sepenuhnya menjangkau seluruh masyarakat. Pada aspek partisipasi, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan melalui forum musyawarah, namun tingkat keterlibatan warga masih belum merata. Sementara itu, aspek akuntabilitas tercermin dari adanya pengawasan oleh BPD, pendamping desa, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang dilakukan secara berkala. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas telah diterapkan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBDes Tahun 2026 di Desa Petir, meskipun masih diperlukan peningkatan pada aspek keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat guna mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih baik.