Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MELENGKAPI FASILITAS TANGGAP DARURAT Akhmad Nur Salam; Dwi Budiarti; Humiati Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 1 (2026): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v8i1.249

Abstract

Kendaraan bermotor memiliki peranan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat serta kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, meningkatnya jumlah kendaraan bermotor berbanding lurus dengan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas dan keadaan darurat di jalan, seperti kecelakaan teknis maupun kebakaran kendaraan. Oleh karena itu, pemenuhan aspek keselamatan lalu lintas menjadi kebutuhan mendasar yang harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap persyaratan teknis kendaraan, salah satunya dengan penyediaan fasilitas tanggap darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) huruf (b) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan hukum mengenai jenis dan golongan peralatan tanggap darurat sebagai bagian dari fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor serta implikasi hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui pengkajian terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 sebagai dasar hukum utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban penyediaan fasilitas tanggap darurat merupakan norma hukum administratif yang bersifat mengikat dan menjadi bagian penting dari standar keselamatan lalu lintas serta kelaikan kendaraan bermotor. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif maupun pidana pelanggaran. Dengan demikian, penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.