Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi Pemberdayaan Berdasarkan Undang-Undang Rumah Susun: Studi Komparasi di Rusunawa Harapan Jaya dan Sungai Beliung Yudith Evametha Vitranilla; Muhammad Fadhly Akbar; Weny Ramadhania; Piramitha Angelina; Sandy Kurnia Christmas
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 (2026): Legal Standing
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24269/ls.v10i1.14498

Abstract

The study examines empowerment strategies implemented at the Harapan Jaya and Sungai Beliung public housing estates and evaluates their effectiveness. This empirical legal study applies the theory of legal effectiveness as an analytical framework. Data were collected through interviews and observations, validated using extended observation and triangulation techniques, and analysed thematically. The findings reveal significant differences in empowerment practices between the two housing estates. At Harapan Jaya, empowerment strategies do not reflect the community-based empowerment model mandated by Article 96 of the Public Housing Act, which emphasises resident participation in public housing management. Residents and managers tend to remain passive and depend on external parties to initiate activities. In contrast, residents and managers at Sungai Beliung actively organise and participate in community-led empowerment programmes. Based on Article 3 of the Public Housing Act, empowerment activities in both estates have not significantly improved residents’ economic conditions. However, Sungai Beliung demonstrates stronger socio-cultural resilience due to regular activities organised through the Renabekati Reading Garden. The study also shows that, although the legal framework for public housing empowerment is theoretically adequate, its implementation varies considerably. Cultural factors, particularly the challenge of managing a heterogeneous community, have not been effectively addressed at Harapan Jaya, resulting in weaker community participation compared to Sungai Beliung.
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Weny Ramadhania; Piramitha Angelina; Sandy Kurnia Christmas; Muhammad Fadhly Akbar; Yudith Evametha Vitranilla
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 11 (2026): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v5i11.3541

Abstract

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di masyarakat yang dapat menimbulkan dampak luar biasa terhadap korban. Kekerasan seksual adalah masalah yang kompleks dan tidak mudah untuk diatasi. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengetahui sejuah mana pengetahuan Masyarakat mengenai kekerasan seksual, untuk memberikan pengetahuan terhadap tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, untuk mengedukasi Masyarakat agar memiliki pengetahuan terhadap upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi Masyarakat dan meningkatkan kepedulian Masyarakat agar Bersama-sama mencegah dan melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan seksual sehingga tercipta ketertiban  dan ketentraman dalam Masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan dua tahap utama. Pertama, pemaparan singkat mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas OSO yaitu Ibu Piramitha Angelina, S.H., M.H. dan Ketua KPAD Kota Pontianak Ibu Niyah Nurniyati, S.P. mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual. Pada tahap kedua adalah Tanya jawab seputar kekerasan seksual. Pada tahap ini peserta Sosialisasi atau PKM mampu  mengeluarkan semua hal-hal yang dianggap masih membingungkan dan  membutuhkan penjelasan terkait kekerasan seksual melalui kesempatan bertanya yang diberikan  moderator kepada seluruh peserta sosialisasi atau PKM. Hasil kegiatan ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan  pada  umumnya  dan partisipasi serta kesadaran masyarakat  terhadap pencegahan kekerasan seksual pada khususnya.