Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : lebah

Karang taruna sadar hukum: menuju desa bebas kriminalitas dan penyimpangan remaja Peggy Dian Septi Nur Angraini; Arya Diandra Diranova Ryanshah; Sekar Revianti Prawita
Lebah Vol. 19 No. 6 (2026): July: Pengabdian
Publisher : IHSA Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35335/lebah.v19i6.595

Abstract

Permasalahan penyimpangan remaja seperti konsumsi minuman keras, balap liar, perkelahian, pencurian, dan kehamilan di luar nikah masih menjadi tantangan dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib di Dusun Pucangan RT 01 RW 01, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan anggota karang taruna sebagai upaya pencegahan dini. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum melalui karang taruna sadar hukum menuju desa bebas kriminalitas dan penyimpangan remaja. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris sosiologis dengan desain kualitatif deskriptif yang melibatkan 18 anggota karang taruna. Pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan rata-rata nilai peserta dari 61,67 pada pre-test menjadi 86,67 pada post-test atau meningkat sebesar 40,54%. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa penyuluhan hukum efektif dalam meningkatkan pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk pelanggaran hukum, dampak sosial, serta konsekuensi hukumnya. Selain meningkatkan kapasitas individu, program ini juga memperkuat peran karang taruna sebagai agen perubahan dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat. Kontribusi kegiatan ini adalah menghasilkan edukasi hukum berbasis pemberdayaan pemuda yang dapat direplikasi pada desa lain sebagai strategi preventif dalam menekan potensi kriminalitas dan penyimpangan remaja serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, tertib, dan taat hukum
Peningkatan Kesadaran Hukum Kesehatan: Upaya Pencegahan Malpraktik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bagi Perawat Peggy Dian Septi Nur Angraini; Aniesah Amieratunnisa; Rafiq Adi Wardana
Lebah Vol. 19 No. 3 (2026): January: Pengabdian
Publisher : IHSA Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35335/lebah.v19i3.511

Abstract

Rendahnya kesadaran hukum kesehatan tenaga kesehatan khususnya perawat masih menjadi faktor risiko terjadinya sengketa medis dan dugaan malpraktik di fasilitas kesehatan. Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuntut peningkatan literasi hukum komprehensif terutama terkait standar profesi, dokumentasi medis, dan prinsip informed consent. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum kesehatan perawat sebagai upaya pencegahan malpraktik melalui pendekatan edukasi interprofesional. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana tingkat kesadaran hukum kesehatan perawat sebelum dan setelah edukasi hukum serta bagaimana peran pendekatan interprofesional dalam menurunkan risiko malpraktik. Metode yang digunakan penelitian hukum kualitatif deskriptif empiris dengan edukasi partisipatif pelatihan dilaksanakan di Klnik dr, Netti. Meliputi sosialisasi kebijakan, diskusi kasus, simulasi dokumentasi medis dan informed consent serta evaluasi pre test maupun post test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman hukum kesehatan dalam aspek kewenangan praktik, dokumentasi medis, dan komunikasi hukum dengan pasien. Pendekatan interprofesional terbukti efektif membangun kesadaran hukum kolektif dan memperkuat budaya keselamatan pasien. Kegiatan ini disimpulkan efektif dan replikatif dalam meningkatkan kesadaran hukum kesehatan bagi perawat untuk mencegah malpraktik.