Persekutuan Komanditer (CV) sebagai badan usaha bukan badan hukum masih banyak digunakan dalam praktik bisnis di Indonesia karena sifatnya yang sederhana dan fleksibel. Namun, karakter tersebut menimbulkan persoalan hukum serius ketika terjadi jual beli perusahaan CV yang diikuti dengan pengalihan aset, khususnya tanah dan bangunan yang secara yuridis terdaftar atas nama sekutu aktif, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 207/Pdt.G/2024/PN Skt. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak sekutu lama dalam praktik jual beli perusahaan Persekutuan Komanditer, dengan studi kasus Putusan Nomor 207/Pdt.G/2024/PN Skt. Rumusan masalah difokuskan pada keabsahan akta-akta dalam perkara jual beli perusahaan dan peralihan hak atas tanah, serta bentuk perlindungan hukum terhadap hak sekutu lama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak sekutu lama belum terpenuhi secara optimal, terutama ketika akta jual beli perusahaan dan pengalihan aset dibuat tanpa kehadiran serta persetujuan sah sekutu lama. Putusan pengadilan menyatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan menyebabkan akta-akta terkait batal demi hukum. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap sekutu lama mensyaratkan keterlibatan aktif notaris dalam menerapkan asas kehati-hatian, memastikan kesepakatan para pihak, dan menjamin kepastian serta keadilan hukum dalam setiap transaksi jual beli perusahaan Persekutuan Komanditer.