Sektor pertanian di Sumatera Barat, khususnya di wilayah pedesaan seperti Kampung Dadok, memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat. Namun, petani masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses permodalan, ketidakstabilan harga pasar, serta ketergantungan pada praktik pinjaman yang tidak adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi manajemen bisnis syariah dalam pemberdayaan ekonomi petani di Kampung Dadok. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap petani serta tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai manajemen bisnis syariah, seperti keadilan, kemitraan, dan gotong royong, telah secara kultural melekat dalam aktivitas ekonomi petani, meskipun belum terlembagakan secara formal. Petani menunjukkan minat yang kuat terhadap pembentukan koperasi berbasis syariah sebagai alternatif pembiayaan yang lebih adil melalui skema mudharabah dan qardhul hasan. Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan dukungan kelembagaan, dan belum optimalnya pendampingan teknis. The agricultural sector in West Sumatra, particularly in rural areas such as Kampung Dadok, plays a strategic role in supporting food security and community economic development. However, farmers still face various challenges, including limited access to capital, market price instability, and dependence on unfair lending practices. This study aims to analyze the implementation of sharia business management in empowering farmers’ economic activities in Kampung Dadok. The research employed a qualitative approach using a case study method. Data were collected through in-depth interviews, observations, and documentation involving farmers and local community leaders. The results indicate that sharia business principles, such as justice, partnership, and mutual cooperation, are culturally embedded in farmers’ economic activities, although not yet formally institutionalized. Farmers expressed strong interest in establishing sharia-based cooperatives as an alternative for fair financing through mudharabah and qardhul hasan schemes. The main challenges include low sharia financial literacy, limited institutional support, and suboptimal technical assistance